Duel Maut dan Sabetan Celurit di Jalan Danau Tempe, Arifin Dituntut 11 Tahun Penjara

- 3 Maret 2021, 12:03 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /PRFMNEWS

Kronologi kasus ini bermula pada tanggal 10 Oktober 2020 pukul 23.30 Wita. Saat itu I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong minum di Kafe Jelita, Denpasar.

Baca Juga: Ini Target Pelatih Bali United Saat Lawan Timnas Indonesia U-23

Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Terpapar Covid-19, Ashanty: Janji Sama-sama Berjuang Sembuh, Teteh Pergi Duluan

Gung Monjong memboking perempuan berinisial FR. Saat itu, sepakat keduanya dengan harga Rp150 ribu.

Usai membooking, Gung Monjong mengaku tidak punya uang dan kemudian menodongkan pisau lipat yang dibawanya.

Pisau lipat ini dikeluarkan korban saat ditagih uang Rp150 ribu. Pisau ini ditodongkan ke arah wajah FR.

"Saksi FR ketakutan, dia langsung keluar kamar mita tolong maminya," sebut jaksa.

Mami berinisial Ov mendengar teriakan itu langsung menghubungi suaminya-yakni terdakwa Imam Arifin-- dan mengatakan ada preman tidak mau bayar.

Baca Juga: Polda Bali Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19

Baca Juga: Mengenang Meninggalnya Artis Rina Gunawan, Pembawa Acara Talk Show Campur-campur hingga Ruming

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x