Potensibadung.com - Polsek Kuta Utara, Badung, Bali, menangkap I Made Suyadnyana (41) alias Itengkarena mencuri sejumlah barang di toko milik mantan bosnya.
Pria asal desa Bungkulan,Buleleng berusia 41 tahun itu mencuri pada Senin 9 Agustus 2021., di toko baju dan jual beli sepeda motor bekas bernama Torched Garage di Jalan Raya Kerobokan nomor 5, Kerobokan Kelod, Kuta Utara Badung.
Kepala seksi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana menerangkan, korban bernama Kadek Dwi Utama Ningsih kehilangan satu unit tablet Samsung Galaxy A6.
"Saat dicek barang -barang di toko, ternyata selain tablet itu ada enam baju, satu helm, dua sepatu Nike dan bebeberapa suku cadang sepeda motor juga ikut hilang dari toko," terangnya Sabtu.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.10 juta.
Atas dasar itulah, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Utara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 22 Agustus 2021 untuk Cancer, Leo, Virgo, dan Capricorn
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.