16 Kendaraan Berknalpot Brong Digasak Polres Magetan saat Hendak Balap Liar, Ada yang Usia 13 Tahun

- 14 Maret 2023, 16:53 WIB
Polres Magetan amankan belasan kendaraan berknalpot brong jelang balap liar.
Polres Magetan amankan belasan kendaraan berknalpot brong jelang balap liar. /Humas Polda Jatim/

PotensiBadung.com - Belasan kendaraan berknalpot brong digasak Polres Magetan, Polda Jawa Timur saat hendak balap liar.

Selain belasan kendaraan tak sesuai standar, Polres Magetan juga mengamankan sejumlah pengendara.

Dimana usia mereka antara 17-19 tahun, bahkan ada yang masih berusia 13 tahun.

Baca Juga: 7 Pendekar Diamankan Polres Tulungagung, 3 di Antaranya Masih Bocah

Penggerebekan balap liar itu di dekat Simpang 3, Jalan Samudra tepatnya depan salah satu SMK di Magetan pada Minggu, 12 Maret 2023 dini hari.

Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan,, dalam patroli blue light gabungan petugas berhasil mengamankan 16 unit motor berknalpot brong.

"Ini sebagai bentuk respon kami terkait banyaknya informasi dan aduan dari masyarakat saat Jumat Curhat," tuturnya dikutip Potensi Badung, Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Satu Karyawan Wahyu Kenzo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buntut Kasus Investasi Robot Trading

Keluhan masyarakat terkait masih banyaknya penggunaan knalpot brong dan adanya balap liar serta arak-arakan.

"Sehingga mengganggu bagi kenyamanan pengguna jalan lain maupun masyarakat," katanya.

Dalam pendataan petugas, mayoritas pengguna motor berknalpot brong para remaja antara usia 17-19 tahun.

Baca Juga: 2 Kurir Sabu Dicokok Polrestabes Surabaya, Bawa Barang 24 Kg dari Pekanbaru Riau

"Ada beberapa masih di bawah umur diantaranya masih usia 13 tahun," sebutnya.

Kendaraan yang diamankan merupakan kendaraan roda dua berknalpot brong dan tidak sesuai specktek.

"Sebanyak 16 kendaraan ini diamankan dan penggunanya kebanyakan para Remaja dikenai tilang," kata Kuncahyo.

Baca Juga: 3 Pelaku Curanmor 'Berpengalaman' di 33 TKP Dibekuk Polres Bojonegoro, Curi Motor Spesialis di Pesta Hajatan

Kendaraan yang telah diamankan bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpotnya sesuai dengan standartnya.

"Serta memenuhi kelengkapan kendaraanya dan sudah menyelesaikan sanksi administrasi di persidangan," pungkasnya.***

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x