Kajati Bali: Semua Bidang di Kejati Bali Selama Satu Tahun Bekerja Optimal

23 Juli 2022, 09:41 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H. /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H. menyampaikan capaian kinerja selama satu tahun yang dinilai semua bidang bekerja optimal.

Di mana secara keseluruhan kejari se-Bali dan Kacab Muda Penida, telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak senilai Rp 4,2 miliar lebih.

“Total penerimaan bukan pajak ini, gabungan seluruh Kejari se Bali. Dan untuk penerimaan pajak di Kejati Bali telah melakukan penyetoran Rp 85,3 juta,” ucapnya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPD Bali Cabang Kuta Kembalikan Uang Rp1, 150 Miliar, Ini Kata Kejati Bali

Baca Juga: Dua Jaksa Diduga Nakal di Kejari Sumenep Ditarik ke Kejati Jatim, Begini Klarifikasi Kejagung

Dia menjelaskan, untuk bidang intelejen. Kejati Bali melakukan pengamanan pembangunan strategis atau mengalami peningkatan sebanyak 28 kegiatan, dengan nilai anggaran Rp 6,5 Triliun.

“Untuk penelusuran aset yang sudah dikembalikan ke negara mencapai 84 hasil dari para tersangka, terdakwa atau terpidana, berupa kendaraan bermotor, tanah dan bangunan,” pungkasnya.

Kemudian, ada dua buronan Kejati Bali gang berhasil diamankan dan dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga: Kejati Bali Tetapkan AA sebagai Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Siapa Selanjutnya?

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Kemudian bidang Penkum, telah melakukan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilakukan seluruh Jaksa se-Bali, dengan mengedukasi 4.215.

Demikian juga di bidang pidana umum, Kejati Bali menerima 393 SPDP dan 290 perkara P-21 serta telah tahap dua di masing-masing Kejari.

“Selain Penanganan perkars Pidum, ada 15 perkara yang dihentikan Kejari penuntutannya berdasarkan Restorative Justice. Seperti perkara pencurian. Kami juga telah meresmikan 7 rumah Restorative Justice di Bali,” pungkasnya.

Baca Juga: Kredit Fiktif BPD Bali, Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka, Siapa Mereka?  

Baca Juga: 4 Tersangka Kredit Fiktif BPD Bali Diduga Pencucian Uang, Ini Penjelasan Kejati Bali

Pihaknya berharap, keberadaan rumah restorative justice dapat dimanfaatkan secara optimal, guna mendekatkan peran Kejaksaan dengan masyarakat dengan penyelesaian secara baik di masyarakat sejak dini.

Demikian di bidang pidana khusus, Kejati telah melaksanakan 10 penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan menerima 2 perkara Tipikor yang penyidikannya dari Kepolisian. Dengan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan mencapai Rp 1,15 miliar.

Secara keseluruhan, Kejati Bali melakukan penyidikan 37 kasus dan menerima 12 perkara Tipikor dari Kepolisian.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

“Di mana 46 penyidikan dari Kepolisian telah diajukan ke penuntutan, dan 20 perkara telah dieksekusi sesuai putusan pengadilan,” katanya.

Kemudian bidang Datun (perdata dan tata usaha negara), lanjut dia, Kejati Bali melakukan 9 MoU dengan satuan kerja.

Sesuai peran Jaksa sebagai pengacara negara, pihaknya menerima 115 surat kuasa, enam pertimbangan khusus, 2 tindakan hukum lainnya, 8 pelayanan hukum dan penyelamatan keuangan negara Rp 190 juta lebih.***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler