Baca Juga: Pemain Drama Korea The Penthouse 2, Eugene Berzodiak Pisces, Ini Karakter Zodiaknya
Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 Wita.
Ia ditangkap saat berada di depan rumah, Jalan Tukad Badung XVII, Renon, Denpasar Selatan.
Saat itu terdakwa berencana mengambil paketan yang ditempel.
Baca Juga: Kabar Buruk! Jadwal Cuti Bersama Tahun Ini Dipangkas
Baca Juga: Waspada, 30 Wilayah di Bali Ini Berpotensi Hujan Lebat hingga Banjir
Hanya saja petugas yang sudah mengintai keberadaan terdakwa langsung mengamankannya. Sebanyak 2 paket sabu ditemukan petugas dengan berat keseluruhan 14,82 gram netto.
"Kepada petugas, terdakwa mengaku selama ini menjadi suruhan Bracuk (DPO) untuk memecah paket dan menempel. Ia menerima sebagai kurir sabu lantaran tidak mendapat pekerjaan lainnya," singkat Jaksa. ***