Remaja di Denpasar Ini Tak Sadar Dibuntuti Polisi Saat Transaksi Sabu

- 23 Februari 2021, 11:24 WIB
Jalannya sidang di PN Denpasar
Jalannya sidang di PN Denpasar /PotensiBadung

Baca Juga: Pemain Drama Korea The Penthouse 2, Eugene Berzodiak Pisces, Ini Karakter Zodiaknya

Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 Wita.

Ia ditangkap saat berada di depan rumah, Jalan Tukad Badung XVII, Renon, Denpasar Selatan.

Saat itu terdakwa berencana mengambil paketan yang ditempel.

Baca Juga: Kabar Buruk! Jadwal Cuti Bersama Tahun Ini Dipangkas

Baca Juga: Waspada, 30 Wilayah di Bali Ini Berpotensi Hujan Lebat hingga Banjir

Hanya saja petugas yang sudah mengintai keberadaan terdakwa langsung mengamankannya. Sebanyak 2 paket sabu ditemukan petugas dengan berat keseluruhan 14,82 gram netto.

"Kepada petugas, terdakwa mengaku selama ini menjadi suruhan Bracuk (DPO) untuk memecah paket dan menempel. Ia menerima sebagai kurir sabu lantaran tidak mendapat pekerjaan lainnya," singkat Jaksa. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x