Baca Juga: Inilah Pertimbangan Jokowi Cabut Perpres Miras yang Berlaku di Bali, NTT, Sulut dan Papua
"Nanti akan dikasikan TO sasarannya. Penentuan sasaran ini tidak sembarangan, yaitu berdasarkan hasil anev posko. Dimana lokasi-lokasi yang kasus Covid-nya masih naik terus, nanti disitulah satgas ini melaksanakan kegiatan sosialisiasi, memberikan imbauan dan operasi yustisi. Tiga hal ini yang harus dilakukan,” terangnya.
Lalu bagaimana jika ada daerah tidak mengalami penurunan jumlah kasus Covid-19 bahkan terus meningkat? Karo Ops menyampaikan, jika itu terjadi maka Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 terus mendatangi lokasi ini dengan menggelar razia masker di jalan dan merazia semua toko-toko terkait pembatasan jam operasional.
Kalau daerah yang masih landai, yang hanya ada 1 atau 2 kasus tidak perlu didatangi, cukup ditangani oleh PPKM skala mikro. Satgas harus datang ke daerah yang mengalami kenaikan 5-7 kasus atau wilayah yang masih berstatus zona merah.
Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres 'Miras', Ini Penjelasannya
Baca Juga: Perpres Miras Panen Kecaman, Gubernur Bali Beri Pembelaan: Ini Kearifan Lokal Kami
Kombes Pol. Firman Nainggolan mengungkapkan bahwa ada salah persepsi saat pelaksanaan Operasi Aman Nusa tahap I. Sebagaimana direktif yang dikirim dari AsOps Kapolri bahwa Satgas Yustisi itu adalah Direktorat Kriminal Umum.
"Nanti di dalam mobil Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19, anggota Ditreskrimum harus ada disitu. Dia lah yang harus mendampingi Kasatpol PP melakukan yustisi. Bukan Sabhara, bukan brimob. Tapi Sabhara dan Brimob tetap melaksanakan pengamanan terbuka,” kata Karo Ops.
Semua yang dilakukan harus mengacu pada manajemen operasi yang telah ditentukan dalam direktif. Untuk itu mulai dari sekrang yang dari Satgas Yustisi Gakkum agar dipersiapkan bagaimana teknisnya.
Baca Juga: Nora Alexandra Lapor ke Polda Bali, Namanya Difitnah Jadi Cewek Murahan