PotensiBadung.com - Perkara Zaenal Thayeb telah dilpahkan dari Kejaksaan Negeri Badung ke PN Denpasar, Kamis 9 September 2021.
PN Denpasar sudah menentukan jadwal sidang perdana yang direncanakan digelar secara online.
Baca Juga: UPDATE, Zaenal Tayeb Eks Promotor Petinju Chris John Terancam Penjara 7 Tahun, 5 Jaksa Ini Ditunjuk
Baca Juga: Berkas Lengkap, Promotor Tinju Zaenal Tayeb Dilimpahkan ke Kejari Badung
Juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek meyakinkan jika agenda sidang untuk perkara Zaenal Thayeb telah ditentukan pada Kamis, 16 September 2021.
Untuk sidangnya, kata Pasek
masih dilakukan secara daring atau sidang online.
"Begitu berkasnya kita terima dari Kejaksaan Negeri Badung, telah ditentukan agenda sidangnya seminggu setelahnya. Berarti kamis depan," kata Pasek, Jumat (19/9/2021) via telepon.
Baca Juga: Zaenal Tayeb, Mantan Promotor Tinju Dunia Chris John Ditahan di Polres Badung, Bali
Baca Juga: Sakit, Zaenal Tayeb Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polres Badung
Dikatakannya, hakim yang nanti menyidangkan pengusaha asal Makassar yang berdomisili di Legian, Kuta ini juga sudah ditunjuk. "Ketua majelisnya I Wayan Yasa, hakim anggota Kony Hartanto dan AA Made Aripathi," sebutnya.
Sementara itu, informasinya dari salah satu kuasa hukum Zaenal Thayeb juga telah mengajukan surat penangguhan penahan atau tahanan rumah. Dimana tertuang kondisi Zaenal Thayeb dalam keadaan sakit.
"Sudah dikirim surat permohonan agar klien kami Zaenal Thayeb mendapat penangguhan penahanan di rumah. Kondisinya lagi sakit, semoga majelis hakim mengabulkan," singkat Jik Yudi salah satu tim kuasa hukum Zaenal Thayeb.
Baca Juga: Tanggapan Zaenal Tayeb Setelah Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
Baca Juga: Kadis Kebudayaan Denpasar, Tersangka Dugaan Korupsi Sesajen dan Aci-aci Diperiksa 6 Jam
Menanggapi itu, Made Pasek menegaskan bahwa soal disetujui tidaknya penangguhan penahanan menjadi wewenang mutlak dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.
"Disetujui atau tidaknya penangguhan penahanan, itu wewenang dari keputusan majelis hakim," singkatnya, menyudahi pembicaraan via telepon.
Kasi Pidsus Dewa Lanang Raharja, yang ditunjuk sebagai koordinator penuntut umum dari Kejari Badung, pada dakwaan awal menyebutkan bahwa mantan promotor tinju profesional ini diancam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Musim CPNS, Sekda Provinsi Bali Ingtakan Peserta Tidak Mudah Percaya Calo
Baca Juga: Musim CPNS, Sekda Provinsi Bali Ingtakan Peserta Tidak Mudah Percaya Calo
Sebagaimana dituangkan dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Penetapan tersangka dilakukan terhadap pemilik sasana Mirah Boxing Bali ini, setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara. Hingga saat ini, Zaenal Tayeb sendiri masih dititipkan di sel tahanan Polres Badung yang rencananya akan dilayarkan ke Lapas Kerobokan sambil menunggu hasil tes swab negatif Covid-19.
Perlu menjadi catatan bahwa, Yuri Pranatomo, yang ditunjuk selaku direktur dalam usaha milik Zaenal Thayeb telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Denpasar, terkait kasus yang sama dan pelapor yang sama.
Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Jelaskan Alasan Kembalikan Rp934 Juta Uang Sewa Rumah Dinas
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Sewa Rumah Dinas 2014 hingga 2020, Ini Tanggapan Sekda Buleleng
Yuri Pranatomo, saat duduk sebagai terdakwa diajukan tuntutan hukum selama 2 tahun penjara oleh JPU Kejari Badung. Atas putusan bebas tersebut, pihak JPU mengajukan langsung Kasasi.
Bahkan saat berlangsung sidang dimana saat itu Ketua majelis hakim Heri Priyanto,SH.,MH., menghadirkan Zaenal Thayeb yang belum ditahan untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Zaenal Thayeb menegaskan bahwa laporan yang diajukan terhadap dirinya dan orang kepercayaannya oleh Hedar Giacomo Boy Syam, tidaklah beralasan.
Baca Juga: 2 Toko Emas di Pasar Tabanan Dibobol Maling, Perampok Jebol Plafon
Baca Juga: Begini Cara Membasmi Bercak Daun pada Tanaman Bunga Aster
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, kasus ini bermula dari HG Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Thayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Dalam laporan HG Boy, bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Thayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah yang dropnya dibuat oleh terdakwa Yuri Pranatomo.
Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Pembangunan Bandara Bali Utara
Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Dugaan Korupsi Sewa Rumah Dinas
Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, dalam bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual.
"Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar. Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," aku Zaenal dalam keterangannya saat itu. ***