Suarakan Kepentingan Indonesia di Forum Internasional, Dirjen AHU Bahas Urgensi Keanggotaan Indonesia Dalam HC

- 22 April 2024, 12:44 WIB
Suarakan Kepentingan Indonesia di Forum Internasional, Dirjen AHU Bahas Urgensi Keanggotaan Indonesia Dalam HC
Suarakan Kepentingan Indonesia di Forum Internasional, Dirjen AHU Bahas Urgensi Keanggotaan Indonesia Dalam HC /Istimewa

PotensiBadung.com -  - Indonesia adalah leading player di ASEAN, aktif di forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Group of Twenty (G20), banyak konvensi atau model law yang belum Indonesia manfaatkan.

Hague Conference on Private International Law (HCCH) atau Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional adalah salah satu forum yang dapat memberikan manfaat bagi Indonesia namun Indonesia belum termasuk salah satu anggotanya.

Untuk dapat mendorong keanggotaan Indonesia dalam forum HCCH tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian PPN/Bappenas serta instansi dan lembaga terkait lainnya bertempat di Courtyard by Marriot Nusa Dua, pada Jumat (19/4).

Baca Juga: Hari Kartini! Tutik Kusuma Wardhani Sebut Perjuangan Perempuan Hanya Bisa Final Melalui Legislatif  

Baca Juga: Puncak GLO Open Karate Championships 2024, Ex Jawara Ramaikan Pertandingan

Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Cahyo Rahadian Muzhar menyampaikan bahwa HCCH adalah organisasi antar pemerintah yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, yang mempunyai misi melakukan unifikasi progresif terhadap aturan hukum perdata internasional.

Keanggotaan Indonesia dalam HCCH dapat menjawab kebutuhan Indonesia akan organisasi internasional yang dapat mendorong penguatan politik hukum perdata internasional, penguatan diplomasi hukum Indonesia di level internasional, pengembangan diplomasi ekonomi, dan pengembangan perdagangan internasional dan investasi di Indonesia.

"8 tahun lalu kami melihat ada 40 konvensi di HCCH dimana Indonesia belum menjadi anggota salah satu konvensi tersebut. Indonesia belum lama ini menjadi anggota dari konvensi Apostille, namun ternyata banyak juga konvensi dibawah HCCH yang dirasa bermanfaat untuk Indonesia, contohnya untuk kemudahan berusaha (Recognition of Foreign Judgement Convention, eg), juga terkait Child Abduction yang tidak jarang terjadi dalam fenomena kawin campur yang semakin banyak terjadi di Indonesia," ucap Cahyo.

Baca Juga: Respon Pelatih Dewa United Usai Tekuk PSS di Kandang Lawan

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x