5 Fakta Tersangka Pembunuhan di Kosan Denpasar, Residivis HP, Dipecat sebagai Driver Ojol

15 Februari 2021, 17:55 WIB
Pelaku pembunuhan di kosan kawasan Panjer, Denpasar, saat dihadapkan di depan awak media, Senin 15 Februari 2021 di Mapolresta Denpasar /PotensiBadung.com/dokumen/

POTENSIBADUNG.COM- Polda Bali mengungkap sepak terjang tersangka Wahyu Dwi Setyawan (24) yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap Dwi Farica Lestari (23), di home stay Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, Sabtu 6 Januari 2021.

Dalam keterangannnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan jika motif pembunuhan terhadap korban adalah perampokan.

"Perbuatan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 3655 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya pada Senin 15 Februari 2021, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Anom Danujaya.

Baca Juga: Detik-detik Pelaku Habisi Korban di Kamar Kos Panjer Denpasar

Baca Juga: Kasus Video Syur 19 Detik Segera Disidangkan, Gisella Mulai Takut Ditahan

Ada sejumlah fakta terkait tersangka pembunuhan ini, berikut 5 fakta tentang tersangka.

  1. Residivis Pencurian

Dari keterangan yang diberikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, tersangka sebelumnya sempat terlibat kasus pencurian HP.

Dia pernah berurusan dengan aparat penegak hukum di kawasan Jember. Hanya saja tidak disebut lama hukuman yang dijalani oleh tersangka.

  1. Empat tahun di Bali

Tersangka Wahyu Dwi Setyawan diketahui cukup lama tinggal di Bali. Pekerjaan terakhir dia adalah sebagai pegawai sebuah toko bangunan di wilayah Denpasar.

  1. Dipecat sebagai driver

Pekerjaan tersangka di Bali rupanya tak menetap, sebelum bekerja di toko bangunan, dia pernah menjadi driver ojek online (ojol). Namun karena bermasalah dia dipecat di tempat tersebut.

Helm yang digunakan saat eksekusi korban adalah helm saat masih bekerja sebagai ojek online di Bali.

Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan 100 butir Happy Five Dicampur Nasi Jinggo di LP Kerobokan

 Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Kosan Panjer Denpasar Kenal Korban Lewat MiChat, Tunggu 30 Menit di Gang

  1. Tinggal sendirian

Selama di Bali, tersangka kos seorang diri di Jalan Pulau Kawe, Denpasar. Sedangkan istri dan anaknya berada di Jember.

  1. Bawa pisau kerambit

Barang bukti yang disita petugas adalah sepeda motor DK 5326 EF, sweater merah, helm gojek, buf coklat motif tengkorak, sandal motif kotak warna biru putih, boxer warna hitam, baju biru motif gambar harimau dan celana jeans warna biru. 

Nah yang paling menonjol adalah barang bukti pisau kerambit, pisau jenis ini sangat mematikan. Pisau ini dibawa pelaku dengan dalih untuk jaga diri. ***

Editor: Mifta Putra

Tags

Terkini

Terpopuler