Dalam pendataan petugas, mayoritas pengguna motor berknalpot brong para remaja antara usia 17-19 tahun.
Baca Juga: 2 Kurir Sabu Dicokok Polrestabes Surabaya, Bawa Barang 24 Kg dari Pekanbaru Riau
"Ada beberapa masih di bawah umur diantaranya masih usia 13 tahun," sebutnya.
Kendaraan yang diamankan merupakan kendaraan roda dua berknalpot brong dan tidak sesuai specktek.
"Sebanyak 16 kendaraan ini diamankan dan penggunanya kebanyakan para Remaja dikenai tilang," kata Kuncahyo.
Kendaraan yang telah diamankan bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpotnya sesuai dengan standartnya.
"Serta memenuhi kelengkapan kendaraanya dan sudah menyelesaikan sanksi administrasi di persidangan," pungkasnya.***