54 Kendaraan tidak Standar Terjaring Razia Polres Bondowoso, Ini Jenis Kesalahannya

- 18 Maret 2023, 09:37 WIB
Polres Bondowoso razia kendaraan tidak standar.
Polres Bondowoso razia kendaraan tidak standar. /Humas Polres Bondowoso/

Kasat Samapta Polres Bondowoso AKP Maryatno menindak pengendara sepeda motor yang melanggar standart kelayakan sepeda motor.

Baca Juga: Duet Duo Bomber PSIS Semarang Vitinho dan Carlos Fortes Bakal Tersaji Lawan Persebaya? Update Kondisi 5 Pemain

"Selama operasi kami berhasil mengamankan sekitar 54 kendaraan berknalpot brong, tidak ada Plat Nomer dan juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan," ungkap Kasat Samapta Polres Bonsowoso AKP Maryanto dikutip Potensi Badung, Sabtu, 18 Maret 2023.

Menurutnya, banyak pelanggaran yang disangsikan kepada pemilik kendaraan.

"Rata-rata para pemuda yang melanggar, kemungkinan karena menghindari pajak kendaraan dan kendaraan merupakan hasil kejahatan," tuturnya.

Baca Juga: Ada 500 Polisi Cilik di Polres Bondowoso, Ini Tugasnya di Sekolah

Hal ini nampak dari kendaraan tidak ada surat-surat kelengkapannya, serta nomor polisi yang dipasang di kendaraan tidak sesuai identitas aslinya.

"Kami akan berkoordinasi kembali untuk melakukan razia knalpot brong di beberapa tempat yang diduga sering untuk berkumpul kendaraan berknalpot brong," tegasnya.

Penyebabnya, banyak aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Mitra Wahyu Kenzo yang jadi Tersangka Robot Trading Raup Untung Rp 10 Miliar, Begini Peran RE Selengkapnya

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polres Bondowoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x