Kasat Samapta Polres Bondowoso AKP Maryatno menindak pengendara sepeda motor yang melanggar standart kelayakan sepeda motor.
"Selama operasi kami berhasil mengamankan sekitar 54 kendaraan berknalpot brong, tidak ada Plat Nomer dan juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan," ungkap Kasat Samapta Polres Bonsowoso AKP Maryanto dikutip Potensi Badung, Sabtu, 18 Maret 2023.
Menurutnya, banyak pelanggaran yang disangsikan kepada pemilik kendaraan.
"Rata-rata para pemuda yang melanggar, kemungkinan karena menghindari pajak kendaraan dan kendaraan merupakan hasil kejahatan," tuturnya.
Baca Juga: Ada 500 Polisi Cilik di Polres Bondowoso, Ini Tugasnya di Sekolah
Hal ini nampak dari kendaraan tidak ada surat-surat kelengkapannya, serta nomor polisi yang dipasang di kendaraan tidak sesuai identitas aslinya.
"Kami akan berkoordinasi kembali untuk melakukan razia knalpot brong di beberapa tempat yang diduga sering untuk berkumpul kendaraan berknalpot brong," tegasnya.
Penyebabnya, banyak aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.