54 Kendaraan tidak Standar Terjaring Razia Polres Bondowoso, Ini Jenis Kesalahannya

- 18 Maret 2023, 09:37 WIB
Polres Bondowoso razia kendaraan tidak standar.
Polres Bondowoso razia kendaraan tidak standar. /Humas Polres Bondowoso/

PotensiBadung.com - Sebanyak 54 kendaraan tidak standar terjaring razia Polres Bondowoso, Jumat, 17 Maret 2023 malam.

Tidak hanya kendaraan berknalpot brong, Polres Bondowoso juga menindak pengendara dengan beragam kesalahan.

Terlebih, mereka yang mengendarai kendaraan tidak standar ini mengganggu bahkan membahayakan pengendara lainnya.

Baca Juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota DPR hingga Komnas HAM Dorong Jaksa Banding

Tindakan penertiban knalpot brong dan kendaraan tidak standar ini dinilai efektif.

Tujuannya supaya masyarakat sadar pentingnya mengenadarai kendaraan sesuai standar.

Apalagi, peraturan itu tercantum pada pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Terima Vonis Ringan Terdakwa, Wapres Ma'ruf Amin Angkat Suara

Maka siapapun yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak.

Sat Samapta Polres Bondowoso pun menggelar operasi atau razia di Alun-alun RBA Kota Bondowoso, Jumat, 18 Maret 2023 malam dimulai pukul 21.00 WIB.

Kasat Samapta Polres Bondowoso AKP Maryatno menindak pengendara sepeda motor yang melanggar standart kelayakan sepeda motor.

Baca Juga: Duet Duo Bomber PSIS Semarang Vitinho dan Carlos Fortes Bakal Tersaji Lawan Persebaya? Update Kondisi 5 Pemain

"Selama operasi kami berhasil mengamankan sekitar 54 kendaraan berknalpot brong, tidak ada Plat Nomer dan juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan," ungkap Kasat Samapta Polres Bonsowoso AKP Maryanto dikutip Potensi Badung, Sabtu, 18 Maret 2023.

Menurutnya, banyak pelanggaran yang disangsikan kepada pemilik kendaraan.

"Rata-rata para pemuda yang melanggar, kemungkinan karena menghindari pajak kendaraan dan kendaraan merupakan hasil kejahatan," tuturnya.

Baca Juga: Ada 500 Polisi Cilik di Polres Bondowoso, Ini Tugasnya di Sekolah

Hal ini nampak dari kendaraan tidak ada surat-surat kelengkapannya, serta nomor polisi yang dipasang di kendaraan tidak sesuai identitas aslinya.

"Kami akan berkoordinasi kembali untuk melakukan razia knalpot brong di beberapa tempat yang diduga sering untuk berkumpul kendaraan berknalpot brong," tegasnya.

Penyebabnya, banyak aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Mitra Wahyu Kenzo yang jadi Tersangka Robot Trading Raup Untung Rp 10 Miliar, Begini Peran RE Selengkapnya

"Karena knalpot brong ini mengganggu konsentrasi pengendara lain akibat suara yang bising," ucapnya.

Bahkan knalpot ini juga mengganggu orang yang punya penyakit jantung.

"Maka semua yang memakai Knalpot Brong akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan berlalu lintas," tegasnya.***

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polres Bondowoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x