Begini Kongkalikong Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Staf Ahlinya Wiratmaja dan Tiga Rekanan

16 Juni 2022, 17:20 WIB
Eks Bupati Tabanan ( rompi orange ) sebelum menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar /Hari Santoso

PotensiBadung.com - Dari sidang perdana dugaan kasus korupsi Dana Intensif Daerah (DID) Tabanan, banyak hal yang terkuak dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6).

Salah satunya yang disampaikan Jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, adalah bahwa dana talangan untuk pelicin dalam pengurusan DID adalah dari kontraktor dengan imbalan kontraktor itu dapat proyek dari Pemkab Tabanan.

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar

Selain itu, dalam dakwaan I Dewa Nyoman Wiratmaja, juga disebutkan, bahwa Dewa Wiratmaja yang merupakan Staf Khusus Bupati Tabanan periode tahun 2016 sampai dengan 2021 dan dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana adalah representasi dari Bupati Eka Wiryastuti.

Sebagaimana disampaikan Jaksa KPK dalam dakwaan I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo, dijelaskan bahwa Dewa Nyoman Wiratmaja sering diajak Eka Wiryastuti yang masih memiliki hubungan kekeluargaan untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai staf khusus.

Baca Juga: Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Korupsi PDAM unit Nusa Penida senilai Rp 320 Juta Lebih

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

Termasuk diperkenalkan ke Kepala OPD, untuk selalu koordinasi dengan Wiratmaja, salah satunya soal keuangan termasuk soal pendanaan yang bersumber dari APBD. Sehingga, kata Jaksa KPK, Dewa Wiratmaja dianggap representasi dari Eka Wiryastuti.

Lanjut jaksa, bahwa tahun 2017 keuangan Pemkab Tabanan defisit. Sehingga Eka Wiryastuti yang menjabat bupati saat itu berkeinginan menaikkan alokasi DID yang bersumber dari APBN.

Eka meminta I Gede Urip Gunawan agar SAKIP Tabanan memperoleh nilai A, sebagai salah satu syarat tambahan menaikkan DID.

Baca Juga: Korupsi Baja Paduan, Komisaris dan 2 Direktur PT MAU Diperiksa Jaksa, Apa Saja yang Dikorek dari Mereka?

Baca Juga: Korupsi Ekspor Sawit Mentah, Direktur Bisnis Pos Indonesia Bersama 6 Pejabat Jadi Saksi, Apa Peran Mereka?

Lalu, Urip Gunawan bertemu I Gusti Ngurah Satria Perwira selaku Kasub Auditorat II BPK Perwakilan Bali.

Masih menurut Jaksa KPK, I Gusti Ngurah Satria Perwira mengatakan bahwa Bahrullah Akbar (Wakil Ketua BPK RI) dan timnya akan mengurus tambahan DID Tabanan 2018.

Hal itu dilaporkan ke Eka Wiryastuti, lalu, kata Jaksa KPK dalam dakwaannya, Dewa Wiratmaja diminta koordinasi dengan Wakil Ketua BPK RI, Bahrullah Akbar.

Wiratmaja kemudian ke Jakarta untuk bertemu dengan Bahrullah Akbar. Dari sanalah kemudian dikenalkan pada Yaya Purnomo dan Yaya mengenalkan Rifa Surya (Pejabat Kementerian Keuangan).

Baca Juga: Korupsi Ekspor Sawit Mentah, Giliran Sekjen Biro Hukum Kemendag Jadi Saksi, Apa Perannya?

Baca Juga: 2 Saksi Korupsi Impor KITE Diperiksa Jaksa, Satu di Antaranya Direktur Rekanan, Apa Perannya?

Dewa Wiratmaja kala itu, menurut jaksa KPK, mengaku staf khusus Bupati Eka Wiryastuti dan merupakan orang kepercayaannya. Saat itu, Wiratmaja meminta bantuan informasi terkait alokasi DID untuk Tabanan.

Rifa dan Yaya menyanggupi dengan syarat ada uang fee dengan istilah dana adat istiadat sekitar 2,5% dari DID yang didapat dan harus ada uang tanda jadi Rp 300 juta. Dewa Wiratmaja menyampaikan hal ke Bupati Eka Wiryastuti.

Eka lalu menghubungi Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Bappelitbang) Tabanan untuk membuat proposal permohonan DID Rp 65 miliar.

Baca Juga: Korupsi KITE Tanjung Priok-Tanjung Emas, Dua Pejabat Bea Cukai Jateng dan DIY Diperiksa Jaksa Kejagung

Baca Juga: Kejati Bali Tetapkan AA sebagai Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Siapa Selanjutnya?

Terkait fee uang muka Rp 300 juta, kata Jaksa KPK, Eka Wiryastuti minta Dewa Wiratmaja menghubungi kontraktor yakni I Wayan Suastama (Dirut PT Sastra Mas Estetika), I Nyoman Yasa (Direktur PT. Sinar Yasa Agung Perkasa) dan I Gede Merta Susanta (Direktur CV Adimas) agar menyiapkan uang untuk dibawa Dewa Wiratmaja ke Jakarta untuk mengurus DID dengan kompensasi akan mendapatkan proyek di Kabupaten Tabanan.

Setelah menerima uang dari kontraktor, Wiratmaja bertemu Yaya dan Rifa di Restoran Sunda samping Hotel Ibis Budget Cikini Jakarta. Lalu uang Rp 300 juta diserahkan pada Yaya sebagai tanda jadi, dan uang itu dibagi dua dengan Rifa. Fee berikutnya akan diserahkan setelah pengumuman resmi dikeluarkan.

Baca Juga: Korupsi KITE Tanjung Priok-Tanjung Emas, Dua Pejabat Bea Cukai Jateng dan DIY Diperiksa Jaksa Kejagung

Baca Juga: Korupsi Ekspor Sawit Mentah, Direktur Bisnis Pos Indonesia Bersama 6 Pejabat Jadi Saksi, Apa Peran Mereka?

31 Oktober 2017 pengumuman DID terbit, dan Tabanan mendapat Rp 51 miliar. Awal November akhirnya dibayar komitmen fee tahap kedua di Metropole Cikini Jakarta sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya, 22 November 2017, Yaya Purnomo ke Bali dan bertemu Dewa Wiratmaja, minta untuk siapkan komitmen fee dalam bentuk mata uang asing, dan disetujui namun akan diserahkan Desember 2017.

Dan bulan itu, kembali ke Jakarta dan diserahkan uang USD 55.300.
Di akhir dakwaan, disebutkan bahwa Dewa Wiratmaja bersama Eka Wiryastuti, total memberikan uang pada Yaya dan Rifa Rp 600 juta dan USD 55.300 dalam pengurusan DID Tabanan tahun 2018.

Baca Juga: Terus Dalami Korupsi Ekspor Sawit Mentah, Jaksa Periksa 6 Saksi Baru, Ini Hasilnya

Baca Juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita Uang Rp 20 Miliar Milik Tersangka ESS, Dari Mana Asalnya?

Pihak Wiratmaja mengaku tidak keberatan dengan dakwaan jaksa, sehingga tidak akan mengajukan eksepsi. Sedangkan kuasa hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusuma, Warsa T Bhuana, I Gede Bina dkk., memilih mengajukan keberatan atau eksepsi dalam menyikapi dakwaan JPU.

Pihak kuasa hukum Eka mengaku ada dakwaan Jaksa KPK yang tidak benar. Namun saat ditanya soal hal yang tidak benar, Wija menjelaskan nanti akan disampaikan dalam eksepsinya.

"Kami ajukan eksepsi karena kami menganggap bahwa dakwaan itu banyak yang tidak benar. Nanti akan kami sampaikan dalam eksepsi, tunggu saja nanti tanggal 23 Juni," jelas Wija. ***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler