POTENSI BADUNG - Wisatawan domestik dilarang masuk Bali pada periode mudik Lebaran 2021, mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
"Tanggal 6 s.d. 17 peniadaan mudik
Intinya jangan ada pelaku perjalanan. Berdampak juga untuk wisatawan," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Made Rentin saat dihubungi, Jumat 9 April 2021.
Larangan di atas sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.
Baca Juga: Video Viral Perempuan Dituduh Selingkuh dan Disuruh Telanjang di Jembrana
Rentin mengatakan perjalanan wisata masuk dalam kategori pelaku perjalanan yang dilarang.
Dalam SE tersebut huruf F Pengertian poin nomer 3, menyebut pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakikan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir dengan tujuan mudik atau wisata.
"Akhirnya kena dampak juga selama kurun waktu itu. Kan begitu ya," katanya.
Baca Juga: 5 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, Saah Satunya Perbekel