Baca Juga: Malang, Pria di Karangasem Ditemukan Tewas Jatuh dari Pohon Nangka
Baca Juga: Dor, BNN Tembak Mati Bandar Sabu, Petugas Amankan Narkoba 7 Karung
Penyidik, kata Oka, telah menyiapkan surat panggilan kedua.
"Sesuai aturan tiga hari setelah panggilan pertama, penyidik mengirimkan surat panggilan kedua,"ungkapnya.
Kuasa hukum Zaenal Tayeb Sedana yakni Mila Tayib membenarkan kliennya berhalangan hadir karena sakit.
"Ya klien saya sakit sejak beberapa hari lalu. Kami sudah memberitahu penyidik,"kata dia.
Pengusaha Zaenal Tayeb ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP.
ZT beralamat di Kuta berstatus tersangka pada 12 April 2021. Ia dilaporkan oleh rekannya, Heder pada 5 Februari 2020 ke Satuan Reskrim Polres Badung dengan kerugian sekitar Rp 21 miliar. ***