PotensiBadung.com - Kejari Badung-BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Panggil 3 Badan Usaha Penunggak Iuran BPJS, Ini Keterangan Kejari
Kejaksaan Negeri Badung dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Denpasar memanggil 3 Badan Usaha yang membandel mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Reklamasi Pantai Ungasan Di-Police Line, Ini Kata Direskrimum Polda Bali
Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum
Mereka belum menghadiri pemanggilan pertama yang dilaksanakan pada hari Senin (13/6/2022) lalu.
Pemanggilan itu menindaklanjuti surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Badung yang mendasarkan pada Peraturan pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Yakni tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Baca Juga: Replik Korupsi Eks Sekda Buleleng, Jaksa: 5 Saksi Mengaku Dipaksa Menyerahkan Uang Oleh Puspaka
Pada pemanggilan ke 2, Badan Usaha akan memenuhi kewajiban sesuai BA komitmen.