Kejari Badung-BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Panggil 3 Badan Usaha Penunggak Iuran BPJS, Ini Keterangan Kejari

- 1 Juli 2022, 20:16 WIB
 Kejari Badung-BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Panggil 3 Badan Usaha Penunggak Iuran BPJS
Kejari Badung-BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Panggil 3 Badan Usaha Penunggak Iuran BPJS /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Kejari Badung-BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Panggil 3 Badan Usaha Penunggak Iuran BPJS, Ini Keterangan Kejari

Kejaksaan Negeri Badung dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Denpasar memanggil 3 Badan Usaha yang membandel mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Reklamasi Pantai Ungasan Di-Police Line, Ini Kata Direskrimum Polda Bali

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Mereka belum menghadiri pemanggilan pertama yang dilaksanakan pada hari Senin (13/6/2022) lalu.

Pemanggilan itu menindaklanjuti surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Badung yang mendasarkan pada Peraturan pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Yakni tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Baca Juga: Pemkab Badung Bagi-bagi Hibah untuk Anggota DPRD, Sekda Adi Arnawa : Komitmen Bupati Badung Giri Prasta

Baca Juga: Replik Korupsi Eks Sekda Buleleng, Jaksa: 5 Saksi Mengaku Dipaksa Menyerahkan Uang Oleh Puspaka

Pada pemanggilan ke 2, Badan Usaha akan memenuhi kewajiban sesuai BA komitmen.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x