Kejagung Sita Aset Surya Darmadi di Bali, Termasuk Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express

- 21 Agustus 2022, 20:32 WIB
Salah satu aset terduga korupsi penguasaan lahan sawit yang di sita di Bali
Salah satu aset terduga korupsi penguasaan lahan sawit yang di sita di Bali /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Surya Darmadi alias Apeng. Bos PT. Duta Palma yang tersangkut kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit harus siap-siap jatuh miskin.

Betapa tidak? Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Pelacakan Aset langsung bergerak melacak aset Surya Darmadi yang tersebar di wilayah Indonesia. Untuk sementara tersebar di wilayah DKI Jakarta, Bali, dan Riau.

Baca Juga: Korupsi Garuda Indonesia, 3 Direktur PT GI Diperiksa Jaksa, Apa Saja yang Dikorek dari Mereka?

Baca Juga: Lagi, 2 Pengurus LPD Anturan Cicil Pengembalian Uang Reward Perkara Korupsi, Berapa Jumlahnya?

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, aset milik Surya Darmadi yang disita untuk di tiga wilayah itu adalah. Untuk di Bali berupa satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Di mana di atas tanah itu berdiri Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Selanjutnya ada sebidang tanah beserta yang ada di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Baca Juga: Kunker ke Kejati Babel dan Sumbar, Jaksa Agung Dorong Semangat Penanganan Korupsi di Daerah

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Ditolak Kejari Denpasar, Dua Tersangka Korupsi LPD Serangan Dijebloskan ke Sel

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x