Pegiat Anti Korupsi Tunggu Lanjutan Pengusutan Dana SPI di Unud, Mardika Desak Semua Pihak Terbuka

- 4 Desember 2022, 14:17 WIB
Pegiat anti korupsi Nyomam Mardika
Pegiat anti korupsi Nyomam Mardika /Facebook

"Sekarang kan belum jelas berapa kerugian negara yang dikumpulkan dari kasus ini yang biasanya melibatkan auditor dari BPKP," ungkapnya.

Baca Juga: Kunker ke Kejati Babel dan Sumbar, Jaksa Agung Dorong Semangat Penanganan Korupsi di Daerah

Baca Juga: Kajati Bali: Semua Bidang di Kejati Bali Selama Satu Tahun Bekerja Optimal

Jaksa, dalam hal ini pihak kejaksaan tinggi Bali belum secara gamblang menjelaskan.
Memang, jika merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008. Ada disebutkan bahwa proses penyidikan dan juga rahasia negara tidak perlu dibuka ke publik.

Demikian, publik terkait sebuah kasus bukan bertanya soal materi penyidikan. Namun, menanyakan update perkembangan jalannya penyidikan berikut target dari penyidik itu sendiri guna membuat terangnya sebuah perkara.

Jadi, jika itu dilakukan maka asumsi liar dan beragam dugaan tidak akan dialamatkan ke pihak kejaksaan.

"Keterbukaan ini penting dilakukan kejaksaan sebagai lembaga publik yang ujungnya akan mempengaruhi kepercayaan dari masyarakat. Proses yang begitu lama seharusnya bisa dijelaskan dan juga target disampaikan ke publik. Jangan sampai muncul dugaan adanya konspirasi oknum sehingga ada kongkalikong," tandasnya.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Kejati DKI Jakarta dan Kejari Pekalongan, Kejati Bali Kapan?

"Aktor kunci kan belum terungkap dan ini (saksi) baru di kelas bagian administrasi dan aktor kunci yang membuat kebijakan belum saya lihat terpublikasikan," katanya terkait pengamatannya soal perkembangan kasus SPI Unud.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x