PotensiBadung.com - Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penggeledahan di rumah tersangka AA, yang merupakan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin (22/8/2022).
“Setelah menerima izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri, hari ini, Senin, 22 Agustus 2022, Sekitar pukul 10.30 Wita, Penyidik Kejati Bali mendatangi rumah tersangka AA yang berada di Banjar Batur Sari, Sangeh, Badung untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” terang Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto dalam siaran pers, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Tersangka Korupsi LPD Ungasan Dilimpahkan ke Kejari Badung, Ini Barang Bukti yang Diserahkan
Baca Juga: Korupsi Garuda Indonesia, 3 Direktur PT GI Diperiksa Jaksa, Apa Saja yang Dikorek dari Mereka?
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari aset-aset dari tersangka AA sebagai tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima Penyidik Kejati Bali.
Penggeledahan disaksikan oleh istri tersangka AA dan Perbekel serta Kadus Desa Sangeh. Diketahui, tersangka AA tidak berada di rumah pada saat dilaksanakan penggeledahan.
Dari penggeledahan di rumah tersangka AA, Penyidik Kejati Bali menemukan aset kendaraan bermotor berupa 1 unit kendaraan mobil jenis pickup dan 1 kendaraan sepeda motor. Selanjutnya aset tersangka ini disita oleh penyidik Kejati Bali
Baca Juga: Kunker ke Kejati Babel dan Sumbar, Jaksa Agung Dorong Semangat Penanganan Korupsi di Daerah