Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto menjelaskan bahwa penyidik kejaksaan tinggi Bali terus berproses. Dari sebelumnya sepuluh saksi yang diperiksa. Kini sudah menjadi 15 saksi. Artinya, jaksa sudah terus bergerak untuk mengungkap terangnya kasus dugaan penyalahgunaan SPI di Universitas Udayana.
Tak hanya itu, kejaksaan juga bekerja keras guna mengumpulkan bukti-bukti baru berikut pemilihan dokumen.
"Kami masih terus mencari alat bukti lain agar terang kasus ini. Untuk kerugian (Audit BPKP) belum," jawabnya.
Baca Juga: Kejati Bali Tetapkan AA sebagai Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Siapa Selanjutnya?
Baca Juga: Dua Jaksa Diduga Nakal di Kejari Sumenep Ditarik ke Kejati Jatim, Begini Klarifikasi Kejagung
Dia juga menegaskan bahwa untuk penanganan sebuah perkara. Apalagi untuk kasus korupsi tentu diperlukan ketelitian dan kecermatan tim jaksa. Dengan begitu, jaksa yang bertugas tidak dibebankan soal target dalam hal ini deadline waktu.
Di samping itu, ingat dia, jaksa yang bertugas tentu tidak hanya menangani satu kasus SPI Unud saja, tapi ada juga kasus lainnya.
Jadi, seiring dan sejalan untuk menyelesaikan beragam perkara yang ditangani Kejati Bali. Hal ini perlu diketahui oleh publik agar tidak selalu menuding jaksa lamban dalam penanganan kasus. ***