Pegiat Anti Korupsi Tunggu Lanjutan Pengusutan Dana SPI di Unud, Mardika Desak Semua Pihak Terbuka

- 4 Desember 2022, 14:17 WIB
Pegiat anti korupsi Nyomam Mardika
Pegiat anti korupsi Nyomam Mardika /Facebook

PotensiBadung.com - Pegiat anti korupsi Nyomam Mardika mempertanyakan tindak lanjut dari pengusutan laporan pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud).

Dua bulan pasca adanya penggeledahan di gedung rektoear, hingga kini belum ada tindak lanjutnya lagi.

Mardika mendesak agar semua pihak terbuka soal penyelidikan dugaan pungutan tersebut.

Pengamat sosial serta penggiat anti korupsi Nyoman Mardika menyatakan, keterbukaan penyelidikan diperlukan lantaran hal ini melibatkan publik.

Baca Juga: BREAKINGNEWS! 5 Orang Mahasiswa Unud Terjebak di Lift Kampus

Baca Juga: Rumah Digeledah Tim Penyidik Kejati Bali, Tersangka Korupsi LPD Sangeh Tak Ada, Ini yang Disita Kejati

"Publik harus tahu progres kasus ini. Apalagi gelar perkara sudah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, beberapa waktu lalu," kata Mardika.

Dari gelar perkara sebelumnya penyidik meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.

Kata dia yang menjadi pertanyaan adalah hingga saat ini belum disampaikan terkait dua alat bukti untuk membuat terang kasus sehingga bisa dilakukan penetapan tersangka.

"Sekarang kan belum jelas berapa kerugian negara yang dikumpulkan dari kasus ini yang biasanya melibatkan auditor dari BPKP," ungkapnya.

Baca Juga: Kunker ke Kejati Babel dan Sumbar, Jaksa Agung Dorong Semangat Penanganan Korupsi di Daerah

Baca Juga: Kajati Bali: Semua Bidang di Kejati Bali Selama Satu Tahun Bekerja Optimal

Jaksa, dalam hal ini pihak kejaksaan tinggi Bali belum secara gamblang menjelaskan.
Memang, jika merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008. Ada disebutkan bahwa proses penyidikan dan juga rahasia negara tidak perlu dibuka ke publik.

Demikian, publik terkait sebuah kasus bukan bertanya soal materi penyidikan. Namun, menanyakan update perkembangan jalannya penyidikan berikut target dari penyidik itu sendiri guna membuat terangnya sebuah perkara.

Jadi, jika itu dilakukan maka asumsi liar dan beragam dugaan tidak akan dialamatkan ke pihak kejaksaan.

"Keterbukaan ini penting dilakukan kejaksaan sebagai lembaga publik yang ujungnya akan mempengaruhi kepercayaan dari masyarakat. Proses yang begitu lama seharusnya bisa dijelaskan dan juga target disampaikan ke publik. Jangan sampai muncul dugaan adanya konspirasi oknum sehingga ada kongkalikong," tandasnya.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Kejati DKI Jakarta dan Kejari Pekalongan, Kejati Bali Kapan?

"Aktor kunci kan belum terungkap dan ini (saksi) baru di kelas bagian administrasi dan aktor kunci yang membuat kebijakan belum saya lihat terpublikasikan," katanya terkait pengamatannya soal perkembangan kasus SPI Unud.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto menjelaskan bahwa penyidik kejaksaan tinggi Bali terus berproses. Dari sebelumnya sepuluh saksi yang diperiksa. Kini sudah menjadi 15 saksi. Artinya, jaksa sudah terus bergerak untuk mengungkap terangnya kasus dugaan penyalahgunaan SPI di Universitas Udayana.

Tak hanya itu, kejaksaan juga bekerja keras guna mengumpulkan bukti-bukti baru berikut pemilihan dokumen.

"Kami masih terus mencari alat bukti lain agar terang kasus ini. Untuk kerugian (Audit BPKP) belum," jawabnya.

Baca Juga: Kejati Bali Tetapkan AA sebagai Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Siapa Selanjutnya?

Baca Juga: Dua Jaksa Diduga Nakal di Kejari Sumenep Ditarik ke Kejati Jatim, Begini Klarifikasi Kejagung

Dia juga menegaskan bahwa untuk penanganan sebuah perkara. Apalagi untuk kasus korupsi tentu diperlukan ketelitian dan kecermatan tim jaksa. Dengan begitu, jaksa yang bertugas tidak dibebankan soal target dalam hal ini deadline waktu.

Di samping itu, ingat dia, jaksa yang bertugas tentu tidak hanya menangani satu kasus SPI Unud saja, tapi ada juga kasus lainnya.

Jadi, seiring dan sejalan untuk menyelesaikan beragam perkara yang ditangani Kejati Bali. Hal ini perlu diketahui oleh publik agar tidak selalu menuding jaksa lamban dalam penanganan kasus. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x