Keroyok Terduga Maling, 4 Warga Ditangkap Polrestabes Surabaya, 1 Orang Dalam Pengejaran

17 Maret 2023, 17:47 WIB
Rilis kasus pengeroyokan terduga maling di Polrestabes Surabaya. /Humas Polda Jatim/

PotensiBadung.com - Akibat mengeroyok seorang lansia yang disangka pencuri, 4 warga Kota Surabaya diamankan Polrestabes setempat.

Korban pengeroyokan adalah KR (60), yang awalnya diduga maling dan dianiaya oleh lima pelaku.

Polrestabes Surabaya telah mengamankan 4 pelaku pengeroyokan, sementara satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Ada Lagi! Persebaya Incar Gelandang Naturalisasi Singapura Song Ui Young, Ini Profil dan Harganya

Korban MR meninggal dunia di depan rumah Jalan Kelantan, Kota Surabaya.

Empat orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya AG, (32) warga Jalan Pabean Cantikan Surabaya, MM (27) warga Labang Bangkalan, HRT (34) warga Krembangan Surabaya dan RLN, (47) warga Jalan Indrapura Surabaya.

"Diduga ada lima orang pelaku, dan sementara empat orang sudah kita amankan sedangkan satu orang inisial WD masih DPO," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina dikutip Potensi Badung, Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Salip Persib, Thomas Doll Sebut Persija Jakarta Pantas Raih Kemenangan atas PSIS Semarang

AKBP Herlina mengungkapkan jika kasus pengeroyokan hingga KR tewas disebabkan benturan benda tumpul yang mengenai kepala korban.

“Kejadian itu berawal ketika korban KR memasuki pekarangan salah satu rumah yaitu LB dan diteriaki maling," kata AKBP Herlina dilansir dari Humas Polda Jatim.

Sesuai pengakuan para tersangka, bahwa pelaku LB pada saat itu ketakutan kemudian menelpon AG kemudian disusul oleh MM dan WD (DPO).

Baca Juga: Mantan Danki Brimob 3 Polda Jatim Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan

"Setelah sampai di TKP, pelaku AG memperingatkan pada korban KR agar keluar dari pekarangan rumah tersebut," tuturnya.

Namun korban malah melawan dengan melempar batu kepada AG.

"Karena mendapat perlawanan tersebut, AG menghubungi pihak Security yaitu RLN dan HRT untuk datang membantu mengamankan korban," bebernya.

Baca Juga: Hasil Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan: 2 Terdakwa Dinyatakan Bebas, Ini Sosoknya

Pada saat pelaku diamankan serta keluar halaman, korban berontak dengan melawan Security.

"Sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku tersebut," terangnya.

Setelah KR tidak berdaya, para pelaku memborgol kedua tangan korban, dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia.

Baca Juga: Night Club dengan Pengalaman Lifestyle Baru, Judika Takjub Sing Along di W Atlas Superclub, Seru Banget

"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti," sebutnya.

Di antaranya satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, dua celana baju, satu gulung rafia warna abu-abu dan satu handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan di Laporkan ke Mapolres Bondowoso, Begini Kasusnya

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tegasnya.***

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler