"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti," sebutnya.
Di antaranya satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, dua celana baju, satu gulung rafia warna abu-abu dan satu handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan di Laporkan ke Mapolres Bondowoso, Begini Kasusnya
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tegasnya.***