Keroyok Terduga Maling, 4 Warga Ditangkap Polrestabes Surabaya, 1 Orang Dalam Pengejaran

- 17 Maret 2023, 17:47 WIB
Rilis kasus pengeroyokan terduga maling di Polrestabes Surabaya.
Rilis kasus pengeroyokan terduga maling di Polrestabes Surabaya. /Humas Polda Jatim/

"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti," sebutnya.

Di antaranya satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, dua celana baju, satu gulung rafia warna abu-abu dan satu handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan di Laporkan ke Mapolres Bondowoso, Begini Kasusnya

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x