Sesuai pengakuan para tersangka, bahwa pelaku LB pada saat itu ketakutan kemudian menelpon AG kemudian disusul oleh MM dan WD (DPO).
Baca Juga: Mantan Danki Brimob 3 Polda Jatim Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan
"Setelah sampai di TKP, pelaku AG memperingatkan pada korban KR agar keluar dari pekarangan rumah tersebut," tuturnya.
Namun korban malah melawan dengan melempar batu kepada AG.
"Karena mendapat perlawanan tersebut, AG menghubungi pihak Security yaitu RLN dan HRT untuk datang membantu mengamankan korban," bebernya.
Baca Juga: Hasil Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan: 2 Terdakwa Dinyatakan Bebas, Ini Sosoknya
Pada saat pelaku diamankan serta keluar halaman, korban berontak dengan melawan Security.
"Sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku tersebut," terangnya.
Setelah KR tidak berdaya, para pelaku memborgol kedua tangan korban, dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia.