Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Tinggi Turun ke Buleleng, Periksa 8 Orang Kasus Korupsi di LPD
"Dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 s.d. 2017," kata dia.
Kepadanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP