Polda Bali Kirim Surat Pemanggilan Reklamasi Pantai Ungasan, PT Tebing Emas Estate Bungkam

4 Agustus 2022, 15:27 WIB
Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Bali Police Line Pantai Ungasan /PotensiBadung

 

PotensiBadung.com - Kasus laporan dugaan reklamasi di Pantai Ungasan memasuki babak baru.

Polda Bali telah mengirim surat pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait terutama Pengusaha Reklamasi Pantai Ungasan, Uluwatu, Nusa Dua, Bali. 

Direskrimum Polda Bali Kombes Surawan menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan sejauh ini, bahkan kita sudah mengirimkan surat panggilan untuk klarifikasi pihak perusahaan.

Baca Juga: Selundupkan 30 Ekor Penyu Hijau, Sopir dan Kernet Diringkus Ditreskrimsus Polda Bali di Jalan Raya Ketewel

Baca Juga: Bantu Memutus Wabah PMK, Kelompok Simantri Merta Diuma Dapat Bantuan dari Polda Bali

“Masih berjalan, kita sedang melakukan pemanggilan pihak-pihak perusahaan” ungkap Direskrimsus Polda Bali, Kombes Surawan melalui via WhatsApp 4/8/22

Direskrimum Polda Bali menegaskan bahwa kita tinggal menunggu kehadiran para pihak-pihak tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sudah dikirim undangan klarifikasinya, tinggal menunggu kehadirannya saja” pungkas Direskrimsus Polda Bali, Kombes Surawan.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Bali Silaturahmi ke PWI Bali, Buka Ruang Sinergi dan Komunikasi

Baca Juga: Reklamasi Pantai Ungasan Di-Police Line, Ini Kata Direskrimum Polda Bali

Berita sebelumnya, Reklamasi 2,6 hektar di Pantai Ungasan, yang merupakan kerja sama antara PT. Tebing Mas Estate dan Kelompok Nelayan dipasangi garis polisi.

Pemasangan Police Line ini setelah Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Surawan bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta beserta jajara melakukan peninjauan, Jumat (2l1/6) sekitar pukul 12.00.

Kepada Wartawan PotensiBadung.Pikiran-Rakyat.com, Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan selaku pemimpin dalam peninjauan lokasi bersama puluhan personel dan ikut juga Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama staf ini berdasarkan laporan, dari pemerintah kabupaten Badung melalui Kasatpol PP Badung Gusti Agung Ketut Suryanegara, terkait diduga adanya reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan seluas 2,6 Hektar oleh kelompok nelayan dengan PT. Tebing Mas Estate.

Baca Juga: Mengaku Diperas, Pria Ini Lapor ke Polda Bali

Baca Juga: Reklamasi Pantai Melasti 2,6 Hektare Bodong, Pol PP Badung Lapor ke Polda Bali

”Hasil peninjauan, ada unsur tindak pidananya. Iya memang ada reklamasi dan kami segera panggil pihak-pihak yang terlibat, seperti pihak perusahaan dan juga nelayan,” timpal Kombes Pol Surawan di lokasi peninjauan.

Dijelaskan, kantor PT. Tebing Mas Estate beralamat di Surabaya, Jatim, sehingga akan kirim surat panggilan kepada owner dan manajemennya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dengan adanya reklamasi ini, kami sudah police line juga, kalau reklamasi kan ada rekomendasi dari kementerian mengenai aspek lingkungan hidup, sementara pihak yang reklamasi ini tidak mengantongi rekomendasi dari kementerian,” bebernya.

Dia juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera mengirimkan panggilan kepada pemilik PT dan juga sejumlah masyarakat berprofesi sebagai nelayan yang ikut dalam kerja sama reklamasi bodong ini.

Baca Juga: Oknum Polisi di Polda Bali yang Tiduri dan Peras Gadis Michat Divonis 2,5 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Baca Juga: Informasi CPNS Polda Bali Lengkap dengan Formasi yang Dibutuhkan dan Link Pendaftaran, Anda Berminat?

Masih di tempat yang sama, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menjelaskan bahwa laporan diajukan itu memang benar adanya reklamasi.

Di mana virginnya batu karang di sini justru dipecah dan digunakan sebagai breaker.

“Ini buktinya, pakai batu karang semua, pertama ini sudah melanggar aturan, kedua itu ekosistem laut dirusak, begitu juga dengan biota lautnya,” tegas Giri Prasta yang mengenakan pakaian serba hitam.

Bersama Polda Bali, BPN Badung, datang meninjau sekaligus menghitung titik koordinat, berapa jumlah luas lahan yang sudah direklamasi, untuk nanti ditindaklanjuti Polda Bali.

Tentunya ada dua pihak yang dilaporkan karena kerja sama yakni kelompok nelayan dan perusahaan berlangsung sejak 2016.

“Diduga  ada perorangan yang memerintahkan kepada kelompok, lalu kelompok ini bekerja sama dengan pihak ketiga sampai terjadi reklamasi. Sehingga ini sudah melanggar hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Hindu oleh Desak Made Mulai Diproses, Pelapor Diperiksa Polda Bali

Baca Juga: Polda Bali Beberkan Kasus yang Menjerat Petinggi Pelindo III

Berbicara mengenai UU No 1 Tahun 2014, daratan itu kewenangan bupati atau wali kota. Baik sempadan dan seterusnya, pantai sampai 20 mil dan pulau kecil itu kewenangan di pusat.

“Lihat sekarang, sempadan pantai ini sudah menjadi daratan loh, saya turun mengecek secara langsung, saya kira mereka juga tidak sempat mengajukan izin karena kewenangan kabupaten tidak ada di sini untuk melaksanakan reklamasi,” ungkap Bupati sambil menunjukan ke sekeliling.

Harapan Politisi dari partai berlambang Kepala Banteng inu, jangan sampai ada negara dalam negara.

Jangan sampai orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan kesewenang-wenangan, sehingga betul-betul transparan.

“Nanti akan di usut oleh Polda Bali, intinya pasti akan ketahuan secara jelas duduk persoalannya, dan siapa-siapa saja terlibat,” kilahnya.

Baca Juga: Anggota Ormas di Bali Ini Ditangkap Jualan Ganja Hampir 1 Kg, Kini Ditahan di Polda

Baca Juga: Polda Bali Bakar 1,8 Kg Ganja Siap Pakai dan Blender 748 Gram Sabu-sabu

Diduga ada oknum mengatasnamakan  A nekat membuat surat mengatasnamakan kelompok nelayan, sehingga kelompok nelayan ini bekerja sama dengan PT itu.

Lalu melaksanakan reklamasi. Yang dilakukan , ini merupakan wujud pengawasan Pemerintah Kabupaten Badung.

Sampai sekarang dananya sudah Rp 43.228.591.500 dan diterima secara langsung perorangan yakni si A Rp 27.443.804.000.

Yang namanya persoalan pelanggaran pasti ada kerugian negara. Sederhananya uang itu harus betul-betul dinikmati masyarakat. Karena itu pemerintah ingin tahu uang sebesar itu ke mana saja.

Baca Juga: Security Officer PBB Apresiasi Pengamanan Dilakukan Polda Bali

Baca Juga: Intelkam Polda Bali Bagikan Sabit dan Sembako ke Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Gilimanuk Mengwi

Karena ada laporan sebagian dana, yakni Rp 43 miliar itu untuk penanganan LPD. Katakanlah LPD dikasi  baru Rp 14 miliar, setelah dilakukan kroscek itu dana yang bersumber dari pihak ketiga hanya 10 miliar.

Lalu Rp 4 miliar pemasukan dari pantai melasti dan pasar adat, dan itu sebelumnya belum ada pertanggungjawaban.

“Sederhana, jangan sampai mengatasnamakan masyarakat adat, hingga kepentingan itu berjalan sendiri. Saya ingin masyarakat adat di desa ungasan astungkara memiliki dana besar dan bisa benar-benar dinikmati,” tegasnya.

Kira-kira ada pantai mana lagi seperti ini?

Dikatakan bahwa pihaknya sudah tertibkan semua. Selesaikan satu-satu, pantai berawa sudah, pantai munggu sudah, pantai canggu sudah, termasuk yang di pecatu sudah kami klarifikasi juga.

Baca Juga: Polda Bali Jamin Kasus Goldcoin Lanjut, sang Owner Rizki Adam Terancam Bui

“Sejauh ini desa adat tidak ada berkomunikasi juga dengan Pemerintah Badung. Kalau ada tidak mungkin dong kami laporkan ini,” tambahnya.

Sementara itu, pihak dari pelaksana reklamasi pantai Ungasan PT Tebing Emas saat di konfirmasi belum menjawab pertanyaan wartawan terkait surat pemanggilan yang di kiirm oleh Polda Bali. ***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler