HS (48) warga Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, sementara BA (26) warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
"Kedua terduga pelaku diamankan di rumahnya masing-masing," tutur AKP Uji.
Dari hasil pemeriksaan kedua terduga pelaku ini, HS merupakan eksekutor.
Baca Juga: 54 Kendaraan tidak Standar Terjaring Razia Polres Bondowoso, Ini Jenis Kesalahannya
Sedangkan BA disuruh mengantarkan HS untuk menuju ke tempat sasaran.
"HS merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2001 lalu," sebutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari 2 tas biru berisi pakaian, 1 ponsel, 1 laptop, 1 cas laptop dan 1 televisi.
"Barang hasil curiannya belum terjual. Saat ini kedua terduga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.***